Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Kerangka Peraturan

BAB II
KETENTUAN UMUM


Bagian Pertama
Kedudukan


Pasal 3

Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.


Bagian Kedua
Kewajiban


Pasal 4

Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.


Pasal 5

Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.


Pasal 6
(1)

Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.

(2)

Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.


Bagian Ketiga
Hak


Pasal 7

Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya.


Pasal 8

Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.


Pasal 9
(1)

Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.

(2)

Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.

(3)

Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka.


Pasal 10

Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.


Bagian Keempat
Pejabat Negara


Pasal 11

Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):