Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

(5)Kenaikan pangkat pilihan, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan daftar urut kepangkatan.

Komentar!