Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi

Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian


Pasal 34

Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.