Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

(2)Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil Pusat;

Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan

Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!