Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Bagian Keempat
Pejabat Negara


Pasal 11
Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

Komentar!