Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

(4)Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memulai masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamanya 2 (dua) tahun.

Komentar!