Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
(4)

Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur dan dibina oleh Pemerintah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.