Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
(6)

Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.