Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
(1)

Pegawai Negeri terdiri dari :

  1. Pegawai Negeri Sipil, dan

  2. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.