Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Pasal 15
Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

Komentar!