Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
Pasal 9
(1)

Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.

(2)

Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.


Terkait

Komentar!