Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(2)

Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

Terkait

Komentar!