Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(4)

Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.

Terkait

Komentar!