Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

(4)Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.

Komentar!