Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
- PEMBUKAAN
- a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana…
- b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional…
- c. bahwa surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus…
- d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan…
- 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan…
- 2. [Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di…
- ayat (2)Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian…
- ayat (3)Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri,…
- ayat (4)Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi…
- ayat (1)Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerimaan…
- ayat (2)Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (3)Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil…
- ayat (4)Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan Surat…
- ayat (5)Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis…
- ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu…
- ayat (2)Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara sebagaimana…
- ayat (3)Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan…
- ayat (4)Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat…
- ayat (1)Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian…
- ayat (2)Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga…
- ayat (3)Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian…
- ayat (4)Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam pengesahan perjanjian…
- ayat (5)Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam…
- Pasal 21Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian…
- Pasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
BAB V
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 17
Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerntah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.
Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.
Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang didalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.
Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkait.
Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.