Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
<<>>

BAB V
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


Pasal 17
(1)

Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerntah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.

(2)

Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.

(3)

Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang didalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.

(4)

Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkait.

(5)

Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.


Terkait

Komentar!