Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
- PEMBUKAAN
- a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana…
- b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional…
- c. bahwa surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus…
- d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan…
- 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan…
- 2. [Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di…
- ayat (2)Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian…
- ayat (3)Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri,…
- ayat (4)Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi…
- ayat (1)Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerimaan…
- ayat (2)Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (3)Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil…
- ayat (4)Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan Surat…
- ayat (5)Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis…
- ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu…
- ayat (2)Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara sebagaimana…
- ayat (3)Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan…
- ayat (4)Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat…
- ayat (1)Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian…
- ayat (2)Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga…
- ayat (3)Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian…
- ayat (4)Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam pengesahan perjanjian…
- ayat (5)Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam…
- Pasal 21Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian…
- Pasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
BAB III
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 9
Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
kedaulatan atau hak berdaulat negara;
hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
pembentukan kaidah hukum baru;
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 11
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Pasal 12
Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga l\negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pihak-pihak terkait.
Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.
Pasal 13
Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Pasal 14
Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indoensia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.