Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
InfoIsiBAB III
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB III
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 9
(1)Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia
dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional
tersebut.
(2)Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang
apabila berkenaan dengan :
- masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
- perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
- kedaulatan atau hak berdaulat negara;
- hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
- pembentukan kaidah hukum baru;
- pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 11
(1)Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk
materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan
presiden.
(2)Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan
presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada
Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Pasal 12
(1)Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga
pemrakarsa yang terdiri atas lembaga l\negara dan lembaga pemerintah,
baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah
perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan
keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
(2)Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga
pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,
mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi
permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan
bersamaan dengan pihak-pihak terkait.
(3)Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan
melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.
Pasal 13
Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan
perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik
Indonesia.
Pasal 14
Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan
Pemerintah Republik Indoensia pada suatu perjanjian internasional untuk
dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga
penyimpan pada organisasi internasional.