Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
<<>>

BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


Pasal 18

Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;

  1. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;

  2. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;

  3. salah satu pihak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;

  4. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;

  5. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;

  6. objek perjanjian hilang;

  7. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.


Pasal 19

Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.


Pasal 20

Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.


Terkait

Komentar!