Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 18
Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
salah satu pihak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
objek perjanjian hilang;
terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Pasal 19
Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.
Pasal 20
Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.