Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 18
Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
salah satu pihak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
objek perjanjian hilang;
terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.