Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
Pasal 18

Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;

  1. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;

  2. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;

  3. salah satu pihak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;

  4. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;

  5. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;

  6. objek perjanjian hilang;

  7. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.


Terkait

Komentar!