Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;

kedaulatan atau hak berdaulat negara;

hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

pembentukan kaidah hukum baru;

pinjaman dan/atau hibah luar negeri.


Komentar!