Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
Pasal 10

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :

  1. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

  2. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;

  3. kedaulatan atau hak berdaulat negara;

  4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

  5. pembentukan kaidah hukum baru;

  6. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.