Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
- PEMBUKAAN
- a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana…
- b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional…
- c. bahwa surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus…
- d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan…
- 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan…
- 2. [Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di…
- ayat (2)Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian…
- ayat (3)Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri,…
- ayat (4)Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi…
- ayat (1)Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerimaan…
- ayat (2)Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (3)Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil…
- ayat (4)Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan Surat…
- ayat (5)Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis…
- ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu…
- ayat (2)Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara sebagaimana…
- ayat (3)Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan…
- ayat (4)Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat…
- ayat (1)Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian…
- ayat (2)Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga…
- ayat (3)Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian…
- ayat (4)Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam pengesahan perjanjian…
- ayat (5)Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam…
- Pasal 21Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian…
- Pasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
kedaulatan atau hak berdaulat negara;
hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
pembentukan kaidah hukum baru;
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.