Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(4)

Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.