Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(1)

Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara pihak dalam perjanjian tersebut.

Terkait

Komentar!