Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(1)

Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerimaan atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa.

Terkait

Komentar!