Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

(1)Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerimaan atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa.

Komentar!