Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(4)

Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.

Terkait

Komentar!