Menimbang | : | bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik
Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat
internasional, melakukan hubungan dan kerja sama
internasional yang mewujudkan dalam perjanjian
internasional.
bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan
perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 sangat singkat, sehingga
perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan
perundang-undangan;
bahwa surat Presiden Republik Indonesia No.
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang
"Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain"
yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk
membuat dan mengesahkan perjanjian internasional
sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional,
dan subjek hukum internasional lain adalah suatu
perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat
negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu
pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian
internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang
jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen
peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu dibentuk
Undang-undang tentang Perjanjian Internasional;
|
---|