Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(2)

Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatangan perjanjian internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian tersebut.

Terkait

Komentar!