Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(2)

Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.

Terkait

Komentar!