Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(2)

Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 adalah :

  1. Presiden, dan

  2. Menteri.

Terkait

Komentar!