Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

<<>>
Pasal 2
Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembautan dan pengesahan perjanjianinternasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyakut kepentingan publik.

Komentar!