Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
Pasal 19

Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.


Terkait

Komentar!