Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(2)

Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.

Terkait

Komentar!