Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(1)

Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.

Terkait

Komentar!