Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

<<>>
Pasal 3
Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
penandatanganan;

pengesahan;

pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;

cara-cara lan sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.


Komentar!