Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :

  1. penandatanganan;

  2. pengesahan;

  3. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;

  4. cara-cara lan sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.


Terkait

Komentar!