Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(1)

Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.