Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

(3)Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang didalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.

Komentar!