Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(2)

Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Terkait

Komentar!