Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Info
Isi
(5)

Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.

Terkait

Komentar!