Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana…
- b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional…
- c. bahwa surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus…
- d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan…
- 2. [Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
(1)
Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.