Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

(3)Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalma perjanjian internasional.

Komentar!