Menimbang | : | bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah membangun
masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat
manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama,
demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat,
serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar;
bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam
undang-undang;
bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial
budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus;
bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia
yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki
keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi
Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya
memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung
terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya
masyarakat Papua;
bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum
digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga
telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain,
serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;
bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi
lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan
kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar
yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak
dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme,
serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk
memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak
dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan
pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua;
bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya menyangkut
aspirasi masyarakat menghendaki pengembalian nama Irian Jaya menjadi Papua
sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor
7/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 tentang Pengembalian Nama Irian Jaya
Menjadi Papua;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, dan k
dipandang perlu memberikan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan
dengan undang-undang;
|
---|