Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi

Bagian Kedua
Badan Legislatif


Pasal 6
(1)

Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.

(2)

DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3)

Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4)

Jumlah anggota DPRP adalah 1. (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(5)

Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRP diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6)

Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 7
(1)

DPRP mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memilih Gubernur dan Wakil Gubernur;

  2. mengusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia;

  3. mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia;

  4. menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;

  5. membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur;

  6. membahas rancangan Perdasus dan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur;

  7. menetapkan Perdasus dan Perdasi;

  8. bersama Gubernur menyusun dan menetapkan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua dengan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;

  9. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;

  10. melaksanakan pengawasan terhadap:

    1. pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur dan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya;

    2. pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Papua;

    3. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

    4. pelaksanaan kerjasama internasional di Provinsi Papua.

  11. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan penduduk Provinsi Papua; dan

  12. memilih para utusan Provinsi Papua sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

(2)

Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8
(1)

DPRP mempunyai hak:

  1. meminta pertanggungjawaban Gubernur;

  2. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  3. mengadakan penyelidikan;

  4. mengadakan perubahan atas Rancangan Perdasus dan Perdasi;

  5. mengajukan pernyataan pendapat;

  6. mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi;

  7. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  8. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja DPRP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

  9. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRP.

(2)

Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9
(1)

Setiap anggota DPRP mempunyai hak:

  1. mengajukan pertanyaan;

  2. menyampaikan usul dan pendapat;

  3. imunitas;

  4. protokoler; dan

  5. keuangan/administrasi.

(2)

Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10
(1)

DPRP mempunyai kewajiban:

  1. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;

  3. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

  4. meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan

  5. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

(2)

Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.