Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

(1)Alokasi keuangan dan sumber daya lain oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan keagamaan di Provinsi Papua dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.

Komentar!