Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Pasal 22
(1)Setiap anggota MRP mempunyai hak:
mengajukan pertanyaan;

menyampaikan usul dan pendapat;

imunitas;

protokoler; dan

keuangan/administrasi.

(2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Komentar!