Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah…
- b. bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari…
- c. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- d. bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- e. bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di…
- g. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua…
- h. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan…
- i. bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai…
- j. bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua…
- k. bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya…
- l. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j,…
- 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
- 8. Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat;
- 9. [Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom…
- 10. [Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan…
- 11. [Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan…
- 12. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri…
- 13. [Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia](/uu/1999/39)…
- 14. [Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
- 15. [Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Provinsi Papua adalah Provinsi…
- ayat (1)Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing…
- ayat (2)Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik.
- ayat (3)Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain.
- ayat (4)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Kabupaten/Kota,…
- ayat (5)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung…
- ayat (6)Di dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang…
- ayat (1)Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang…
- ayat (2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana…
- ayat (5)Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan…
- ayat (7)Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan…
- ayat (8)Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang…
- ayat (9)Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai badan legislatif,…
- ayat (2)Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis…
- ayat (3)MRP dan DPRP berkedudukan di ibu kota Provinsi.
- ayat (4)Pemerintah Provinsi terdiri atas Gubernur beserta perangkat pemerintah Provinsi…
- ayat (5)Di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan…
- ayat (6)Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat…
- ayat (7)Di Kampung dibentuk Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau dapat…
- ayat (1)Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
- ayat (2)DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan…
- ayat (3)Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan…
- ayat (4)Jumlah anggota DPRP adalah 1. (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD…
- ayat (5)Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan,…
- ayat (6)Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 12Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara…
- Pasal 13Persyaratan dan tata cara persiapan, pelaksanaan pemilihan, serta pengangkatan…
- Pasal 14Gubernur mempunyai kewajiban: a. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang…
- Pasal 16Wakil Gubernur mempunyai tugas: a. membantu Gubernur dalam melaksanakan…
- ayat (1)Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat…
- ayat (2)Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil…
- ayat (3)Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi…
- ayat (4)Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk…
- ayat (5)Selama penunjukan tersebut pada [ayat (4)](/uu/2001/21/pasal-17/ayat-4) belum…
- ayat (6)Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud…
- ayat (1)Dalam menjalankan kewajiban selaku Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan…
- ayat (2)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
- ayat (4)Tata cara pertanggungjawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Gubernur mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah di…
- ayat (6)Gubernur, bersama-sama dengan aparat Pemerintah yang ditempatkan di daerah atau…
- ayat (7)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.
- ayat (2)Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum…
- ayat (3)Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan…
- ayat (4)Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan…
- ayat (1)Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan…
- ayat (2)Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.
- ayat (3)Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (4)Tata cara pembuatan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Provinsi Papua dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukannya…
- ayat (2)Provinsi Papua dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar…
- ayat (3)Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat…
- ayat (4)Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat…
- ayat (5)Total kumulatif pinjaman yang dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini…
- Pasal 37Data dan informasi mengenai penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak…
- Pasal 39Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana…
- ayat (1)Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan…
- ayat (2)Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui…
- ayat (3)Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan…
- ayat (4)Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi,…
- ayat (2)Hak-hak masyarakat adat tersebut pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-43/ayat-1)…
- ayat (3)Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan…
- ayat (4)Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk…
- ayat (5)Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha…
- Pasal 44Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli…
- Pasal 47Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, Pemerintah Provinsi…
- ayat (1)Tugas Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi…
- ayat (2)Kebijakan mengenai keamanan di Provinsi Papua dikoordinasikan oleh Kepala…
- ayat (3)Hal-hal mengenai tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala…
- ayat (6)Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala…
- ayat (7)Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab kepada Kepala…
- ayat (1)Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik…
- ayat (2)Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara…
- ayat (3)Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang…
- ayat (4)Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia…
- ayat (5)Dalam hal penempatan baru atau relokasi satuan kepolisian di Provinsi Papua,…
- ayat (1)Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat,…
- ayat (2)Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat…
- ayat (3)Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara…
- ayat (4)Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara berkeberatan…
- ayat (5)Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau…
- ayat (6)Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan…
- ayat (7)Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum…
- ayat (8)Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan…
- Pasal 54Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban: a. menjamin kebebasan, membina…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada…
- ayat (2)Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi,…
- ayat (3)Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu…
- ayat (4)Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan…
- ayat (5)Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau…
- ayat (6)Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan…
- ayat (2)Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban…
- ayat (3)Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana…
- ayat (4)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan…
- ayat (1)Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas…
- ayat (2)Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan…
- ayat (3)Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-62/ayat-1) dan…
- Pasal 63Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup…
- ayat (2)Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting,…
- ayat (3)Pemerintah Provinsi wajib mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang…
- ayat (4)Di Provinsi Papua dapat dibentuk lembaga independen untuk penyelesaian sengketa…
- ayat (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-64/ayat-1),…
- ayat (1)Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah berkewajiban…
- ayat (2)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan represif terhadap Perdasus, Perdasi,…
- ayat (3)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap…
- ayat (4)Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah…
- Pasal 76Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan…
- Pasal 77Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua…
- Pasal 78Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya…
- Pasal 79Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
(3)
Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.