Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah…
      • b. bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari…
      • c. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • d. bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • e. bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras…
      • f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di…
      • g. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua…
      • h. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan…
      • i. bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai…
      • j. bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua…
      • k. bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya…
      • l. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j,…
      • 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,…
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
      • 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
      • 8. Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat;
      • 9. [Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom…
      • 10. [Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan…
      • 11. [Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan…
      • 12. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri…
      • 13. [Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia](/uu/1999/39)…
      • 14. [Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
      • 15. [Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Provinsi Papua adalah Provinsi…
        • ayat (1)Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia…
        • ayat (2)Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol…
        • ayat (3)Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing…
        • ayat (2)Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik.
        • ayat (3)Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain.
        • ayat (4)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Kabupaten/Kota,…
        • ayat (5)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung…
        • ayat (6)Di dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang…
        • ayat (1)Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang…
        • ayat (2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (4)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana…
        • ayat (5)Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada [ayat…
        • ayat (6)Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan…
        • ayat (7)Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan…
        • ayat (8)Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang…
        • ayat (9)Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai badan legislatif,…
          • ayat (2)Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis…
          • ayat (3)MRP dan DPRP berkedudukan di ibu kota Provinsi.
          • ayat (4)Pemerintah Provinsi terdiri atas Gubernur beserta perangkat pemerintah Provinsi…
          • ayat (5)Di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan…
          • ayat (6)Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat…
          • ayat (7)Di Kampung dibentuk Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau dapat…
          • ayat (1)Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
          • ayat (2)DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan…
          • ayat (3)Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan…
          • ayat (4)Jumlah anggota DPRP adalah 1. (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD…
          • ayat (5)Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan,…
          • ayat (6)Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.
          • ayat (1)DPRP mempunyai tugas dan wewenang: a. memilih Gubernur dan Wakil Gubernur; b.…
          • ayat (2)Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRP mempunyai hak: a. meminta pertanggungjawaban Gubernur; b. meminta…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Setiap anggota DPRP mempunyai hak: a. mengajukan pertanyaan; b. menyampaikan…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRP mempunyai kewajiban: a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara…
          • ayat (2)Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala…
          • ayat (2)Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.
          • ayat (3)Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus…
        • Pasal 12Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara…
        • Pasal 13Persyaratan dan tata cara persiapan, pelaksanaan pemilihan, serta pengangkatan…
        • Pasal 14Gubernur mempunyai kewajiban: a. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang…
          • ayat (1)Tugas dan wewenang Gubernur selaku wakil Pemerintah adalah: a. melakukan…
          • ayat (2)Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 16Wakil Gubernur mempunyai tugas: a. membantu Gubernur dalam melaksanakan…
          • ayat (1)Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat…
          • ayat (2)Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil…
          • ayat (3)Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi…
          • ayat (4)Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk…
          • ayat (5)Selama penunjukan tersebut pada [ayat (4)](/uu/2001/21/pasal-17/ayat-4) belum…
          • ayat (6)Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud…
          • ayat (1)Dalam menjalankan kewajiban selaku Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan…
          • ayat (2)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
          • ayat (4)Tata cara pertanggungjawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (5)Gubernur mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah di…
          • ayat (6)Gubernur, bersama-sama dengan aparat Pemerintah yang ditempatkan di daerah atau…
          • ayat (7)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat,…
          • ayat (2)Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun.
          • ayat (3)Keanggotaan dan jumlah anggota MRP sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (4)Kedudukan keuangan MRP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
          • ayat (1)MRP mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan dan persetujuan…
          • ayat (2)Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)MRP mempunyai hak: a. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi,…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Setiap anggota MRP mempunyai hak: a. mengajukan pertanyaan; b. menyampaikan…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)MRP mempunyai kewajiban: a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara…
          • ayat (2)Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota masyarakat adat, masyarakat agama,…
          • ayat (2)Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 24](/uu/2001/21/pasal-24)…
          • ayat (2)Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
          • ayat (3)Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Perangkat Provinsi Papua terdiri atas Sekretariat Provinsi, Dinas Provinsi, dan…
        • ayat (2)Perangkat MRP dan DPRP dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
        • ayat (3)Pengaturan tentang ketentuan pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-26/ayat-1) dan…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman…
        • ayat (2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.
        • ayat (2)Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum…
        • ayat (3)Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan…
        • ayat (4)Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan…
        • ayat (1)Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan…
        • ayat (2)Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.
        • ayat (3)Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (4)Tata cara pembuatan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pelaksanaan Perdasus dan Perdasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
        • ayat (2)Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur, diundangkan…
        • ayat (2)Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur mempunyai kekuatan hukum dan mengikat…
        • ayat (3)Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di…
        • ayat (2)Komisi Hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP dibiayai atas beban…
        • ayat (2)Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi Papua dibiayai atas beban Anggaran…
        • ayat (1)Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi: a. pendapatan asli…
        • ayat (2)Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud…
        • ayat (3)Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi…
        • ayat (1)Provinsi Papua dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukannya…
        • ayat (2)Provinsi Papua dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar…
        • ayat (3)Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat…
        • ayat (4)Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat…
        • ayat (5)Total kumulatif pinjaman yang dimaksud pada [ayat…
        • ayat (6)Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini…
        • ayat (1)Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua…
        • ayat (2)Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan sebagaimana yang dimaksud…
        • ayat (3)Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi,…
      • Pasal 37Data dan informasi mengenai penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak…
        • ayat (1)Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional…
        • ayat (2)Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam…
      • Pasal 39Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana…
        • ayat (1)Perizinan dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Pemerintah…
        • ayat (2)Perizinan dan perjanjian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha…
        • ayat (2)Tata cara penyertaan modal pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan…
        • ayat (2)Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui…
        • ayat (3)Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan…
        • ayat (4)Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi,…
        • ayat (2)Hak-hak masyarakat adat tersebut pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-43/ayat-1)…
        • ayat (3)Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan…
        • ayat (4)Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk…
        • ayat (5)Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha…
      • Pasal 44Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli…
        • ayat (1)Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan,…
        • ayat (2)Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua…
        • ayat (2)Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan…
      • Pasal 47Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, Pemerintah Provinsi…
        • ayat (1)Tugas Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi…
        • ayat (2)Kebijakan mengenai keamanan di Provinsi Papua dikoordinasikan oleh Kepala…
        • ayat (3)Hal-hal mengenai tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (4)Pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (5)Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala…
        • ayat (6)Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala…
        • ayat (7)Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab kepada Kepala…
        • ayat (1)Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik…
        • ayat (2)Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara…
        • ayat (3)Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang…
        • ayat (4)Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia…
        • ayat (5)Dalam hal penempatan baru atau relokasi satuan kepolisian di Provinsi Papua,…
        • ayat (1)Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai…
        • ayat (2)Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat,…
        • ayat (2)Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat…
        • ayat (3)Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara…
        • ayat (4)Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara berkeberatan…
        • ayat (5)Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau…
        • ayat (6)Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan…
        • ayat (7)Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum…
        • ayat (8)Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan…
        • ayat (1)Tugas Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Provinsi Papua sebagai bagian dari…
        • ayat (2)Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa…
        • ayat (3)Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa…
        • ayat (1)Setiap penduduk Provinsi Papua memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama…
        • ayat (2)Setiap penduduk Provinsi Papua berkewajiban menghormati nilai-nilai agama,…
      • Pasal 54Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban: a. menjamin kebebasan, membina…
        • ayat (1)Alokasi keuangan dan sumber daya lain oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan…
        • ayat (2)Pemerintah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan penempatan tenaga asing…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada…
        • ayat (2)Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi,…
        • ayat (3)Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu…
        • ayat (4)Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan…
        • ayat (5)Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau…
        • ayat (6)Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi wajib melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan…
        • ayat (2)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (4)Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, mengembangkan, dan melestarikan…
        • ayat (2)Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa Inggris ditetapkan…
        • ayat (3)Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di jenjang pendidikan…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan…
        • ayat (2)Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban…
        • ayat (3)Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana…
        • ayat (4)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (5)Ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban merencanakan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-60/ayat-1)…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan…
        • ayat (2)Untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan…
        • ayat (3)Penempatan penduduk di Provinsi Papua dalam rangka transmigrasi nasional…
        • ayat (4)Penempatan penduduk sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas…
        • ayat (2)Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan…
        • ayat (3)Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-62/ayat-1) dan…
      • Pasal 63Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup…
        • ayat (2)Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting,…
        • ayat (3)Pemerintah Provinsi wajib mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang…
        • ayat (4)Di Provinsi Papua dapat dibentuk lembaga independen untuk penyelesaian sengketa…
        • ayat (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-64/ayat-1),…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan…
        • ayat (2)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-65/ayat-1) dan…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi memberikan perhatian dan penanganan khusus bagi…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa,…
        • ayat (2)Pelaksanaan pengawasan sosial sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah berkewajiban…
        • ayat (2)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan represif terhadap Perdasus, Perdasi,…
        • ayat (3)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap…
        • ayat (4)Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah…
        • ayat (1)Provinsi Papua dapat mengadakan perjanjian kerja sama dalam bidang ekonomi,…
        • ayat (2)Perselisihan diantara para pihak yang mengadakan perjanjian sebagaimana…
        • ayat (1)Perselisihan antara Kabupaten/Kota di dalam Provinsi Papua, diselesaikan secara…
        • ayat (2)Perselisihan antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi, diselesaikan secara…
        • ayat (1)Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten,…
        • ayat (2)Semua kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan…
        • ayat (1)Gubernur dan DPRP untuk pertama kalinya menyusun syarat dan jumlah anggota…
        • ayat (2)Pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada [ayat…
      • Pasal 73Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang…
      • Pasal 74Semua peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku di…
      • Pasal 75Peraturan pelaksanaan yang dimaksud Undang-undang Otonomi Khusus ini ditetapkan…
      • Pasal 76Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan…
      • Pasal 77Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua…
      • Pasal 78Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya…
      • Pasal 79Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah…
      • b. bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari…
      • c. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • d. bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
      • e. bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras…
      • f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di…
      • g. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua…
      • h. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan…
      • i. bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai…
      • j. bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua…
      • k. bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya…
      • l. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j,…
      • 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,…
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
      • 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
      • 8. Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat;
      • 9. [Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom…
      • 10. [Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan…
      • 11. [Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan…
      • 12. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri…
      • 13. [Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia](/uu/1999/39)…
      • 14. [Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
      • 15. [Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Provinsi Papua adalah Provinsi…
        • ayat (1)Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia…
        • ayat (2)Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol…
        • ayat (3)Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing…
        • ayat (2)Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik.
        • ayat (3)Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain.
        • ayat (4)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Kabupaten/Kota,…
        • ayat (5)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung…
        • ayat (6)Di dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang…
        • ayat (1)Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang…
        • ayat (2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (4)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana…
        • ayat (5)Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada [ayat…
        • ayat (6)Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan…
        • ayat (7)Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan…
        • ayat (8)Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang…
        • ayat (9)Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai badan legislatif,…
          • ayat (2)Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis…
          • ayat (3)MRP dan DPRP berkedudukan di ibu kota Provinsi.
          • ayat (4)Pemerintah Provinsi terdiri atas Gubernur beserta perangkat pemerintah Provinsi…
          • ayat (5)Di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan…
          • ayat (6)Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat…
          • ayat (7)Di Kampung dibentuk Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau dapat…
          • ayat (1)Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
          • ayat (2)DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan…
          • ayat (3)Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan…
          • ayat (4)Jumlah anggota DPRP adalah 1. (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD…
          • ayat (5)Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan,…
          • ayat (6)Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.
          • ayat (1)DPRP mempunyai tugas dan wewenang: a. memilih Gubernur dan Wakil Gubernur; b.…
          • ayat (2)Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRP mempunyai hak: a. meminta pertanggungjawaban Gubernur; b. meminta…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Setiap anggota DPRP mempunyai hak: a. mengajukan pertanyaan; b. menyampaikan…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRP mempunyai kewajiban: a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara…
          • ayat (2)Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala…
          • ayat (2)Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.
          • ayat (3)Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus…
        • Pasal 12Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara…
        • Pasal 13Persyaratan dan tata cara persiapan, pelaksanaan pemilihan, serta pengangkatan…
        • Pasal 14Gubernur mempunyai kewajiban: a. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang…
          • ayat (1)Tugas dan wewenang Gubernur selaku wakil Pemerintah adalah: a. melakukan…
          • ayat (2)Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 16Wakil Gubernur mempunyai tugas: a. membantu Gubernur dalam melaksanakan…
          • ayat (1)Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat…
          • ayat (2)Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil…
          • ayat (3)Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi…
          • ayat (4)Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk…
          • ayat (5)Selama penunjukan tersebut pada [ayat (4)](/uu/2001/21/pasal-17/ayat-4) belum…
          • ayat (6)Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud…
          • ayat (1)Dalam menjalankan kewajiban selaku Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan…
          • ayat (2)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
          • ayat (4)Tata cara pertanggungjawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (5)Gubernur mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah di…
          • ayat (6)Gubernur, bersama-sama dengan aparat Pemerintah yang ditempatkan di daerah atau…
          • ayat (7)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat,…
          • ayat (2)Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun.
          • ayat (3)Keanggotaan dan jumlah anggota MRP sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (4)Kedudukan keuangan MRP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
          • ayat (1)MRP mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan dan persetujuan…
          • ayat (2)Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)MRP mempunyai hak: a. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi,…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Setiap anggota MRP mempunyai hak: a. mengajukan pertanyaan; b. menyampaikan…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)MRP mempunyai kewajiban: a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara…
          • ayat (2)Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota masyarakat adat, masyarakat agama,…
          • ayat (2)Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 24](/uu/2001/21/pasal-24)…
          • ayat (2)Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
          • ayat (3)Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Perangkat Provinsi Papua terdiri atas Sekretariat Provinsi, Dinas Provinsi, dan…
        • ayat (2)Perangkat MRP dan DPRP dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
        • ayat (3)Pengaturan tentang ketentuan pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-26/ayat-1) dan…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman…
        • ayat (2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.
        • ayat (2)Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum…
        • ayat (3)Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan…
        • ayat (4)Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan…
        • ayat (1)Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan…
        • ayat (2)Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.
        • ayat (3)Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (4)Tata cara pembuatan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pelaksanaan Perdasus dan Perdasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
        • ayat (2)Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur, diundangkan…
        • ayat (2)Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur mempunyai kekuatan hukum dan mengikat…
        • ayat (3)Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di…
        • ayat (2)Komisi Hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP dibiayai atas beban…
        • ayat (2)Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi Papua dibiayai atas beban Anggaran…
        • ayat (1)Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi: a. pendapatan asli…
        • ayat (2)Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud…
        • ayat (3)Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi…
        • ayat (1)Provinsi Papua dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukannya…
        • ayat (2)Provinsi Papua dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar…
        • ayat (3)Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat…
        • ayat (4)Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat…
        • ayat (5)Total kumulatif pinjaman yang dimaksud pada [ayat…
        • ayat (6)Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini…
        • ayat (1)Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua…
        • ayat (2)Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan sebagaimana yang dimaksud…
        • ayat (3)Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi,…
      • Pasal 37Data dan informasi mengenai penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak…
        • ayat (1)Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional…
        • ayat (2)Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam…
      • Pasal 39Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana…
        • ayat (1)Perizinan dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Pemerintah…
        • ayat (2)Perizinan dan perjanjian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha…
        • ayat (2)Tata cara penyertaan modal pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan…
        • ayat (2)Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui…
        • ayat (3)Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan…
        • ayat (4)Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi,…
        • ayat (2)Hak-hak masyarakat adat tersebut pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-43/ayat-1)…
        • ayat (3)Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan…
        • ayat (4)Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk…
        • ayat (5)Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha…
      • Pasal 44Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli…
        • ayat (1)Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan,…
        • ayat (2)Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua…
        • ayat (2)Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan…
      • Pasal 47Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, Pemerintah Provinsi…
        • ayat (1)Tugas Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi…
        • ayat (2)Kebijakan mengenai keamanan di Provinsi Papua dikoordinasikan oleh Kepala…
        • ayat (3)Hal-hal mengenai tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (4)Pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (5)Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala…
        • ayat (6)Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala…
        • ayat (7)Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab kepada Kepala…
        • ayat (1)Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik…
        • ayat (2)Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara…
        • ayat (3)Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang…
        • ayat (4)Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia…
        • ayat (5)Dalam hal penempatan baru atau relokasi satuan kepolisian di Provinsi Papua,…
        • ayat (1)Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai…
        • ayat (2)Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat,…
        • ayat (2)Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat…
        • ayat (3)Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara…
        • ayat (4)Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara berkeberatan…
        • ayat (5)Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau…
        • ayat (6)Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan…
        • ayat (7)Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum…
        • ayat (8)Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan…
        • ayat (1)Tugas Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Provinsi Papua sebagai bagian dari…
        • ayat (2)Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa…
        • ayat (3)Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa…
        • ayat (1)Setiap penduduk Provinsi Papua memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama…
        • ayat (2)Setiap penduduk Provinsi Papua berkewajiban menghormati nilai-nilai agama,…
      • Pasal 54Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban: a. menjamin kebebasan, membina…
        • ayat (1)Alokasi keuangan dan sumber daya lain oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan…
        • ayat (2)Pemerintah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan penempatan tenaga asing…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada…
        • ayat (2)Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi,…
        • ayat (3)Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu…
        • ayat (4)Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan…
        • ayat (5)Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau…
        • ayat (6)Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi wajib melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan…
        • ayat (2)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (4)Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, mengembangkan, dan melestarikan…
        • ayat (2)Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa Inggris ditetapkan…
        • ayat (3)Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di jenjang pendidikan…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan…
        • ayat (2)Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban…
        • ayat (3)Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana…
        • ayat (4)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (5)Ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban merencanakan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-60/ayat-1)…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan…
        • ayat (2)Untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan…
        • ayat (3)Penempatan penduduk di Provinsi Papua dalam rangka transmigrasi nasional…
        • ayat (4)Penempatan penduduk sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas…
        • ayat (2)Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan…
        • ayat (3)Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-62/ayat-1) dan…
      • Pasal 63Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup…
        • ayat (2)Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting,…
        • ayat (3)Pemerintah Provinsi wajib mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang…
        • ayat (4)Di Provinsi Papua dapat dibentuk lembaga independen untuk penyelesaian sengketa…
        • ayat (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-64/ayat-1),…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan…
        • ayat (2)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-65/ayat-1) dan…
        • ayat (1)Pemerintah Provinsi memberikan perhatian dan penanganan khusus bagi…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa,…
        • ayat (2)Pelaksanaan pengawasan sosial sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah berkewajiban…
        • ayat (2)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan represif terhadap Perdasus, Perdasi,…
        • ayat (3)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap…
        • ayat (4)Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah…
        • ayat (1)Provinsi Papua dapat mengadakan perjanjian kerja sama dalam bidang ekonomi,…
        • ayat (2)Perselisihan diantara para pihak yang mengadakan perjanjian sebagaimana…
        • ayat (1)Perselisihan antara Kabupaten/Kota di dalam Provinsi Papua, diselesaikan secara…
        • ayat (2)Perselisihan antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi, diselesaikan secara…
        • ayat (1)Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten,…
        • ayat (2)Semua kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan…
        • ayat (1)Gubernur dan DPRP untuk pertama kalinya menyusun syarat dan jumlah anggota…
        • ayat (2)Pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada [ayat…
      • Pasal 73Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang…
      • Pasal 74Semua peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku di…
      • Pasal 75Peraturan pelaksanaan yang dimaksud Undang-undang Otonomi Khusus ini ditetapkan…
      • Pasal 76Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan…
      • Pasal 77Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua…
      • Pasal 78Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya…
      • Pasal 79Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
(3)

Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):