Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
(1)

Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi:

  1. pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota;

  2. dana perimbangan;

  3. penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus;

  4. pinjaman Daerah; dan

  5. lain-lain penerimaan yang sah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.