Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

(1)Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi:
pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota;

dana perimbangan;

penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus;

pinjaman Daerah; dan

lain-lain penerimaan yang sah.

Komentar!