Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 19
(1)

MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP.

(2)

Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun.

(3)

Keanggotaan dan jumlah anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perdasus.

(4)

Kedudukan keuangan MRP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.