Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah…
- b. bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari…
- c. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- d. bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- e. bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di…
- g. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua…
- h. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan…
- i. bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai…
- j. bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua…
- k. bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya…
- l. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j,…
- 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
- 8. Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat;
- 9. [Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom…
- 10. [Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan…
- 11. [Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan…
- 12. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri…
- 13. [Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia](/uu/1999/39)…
- 14. [Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
- 15. [Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Provinsi Papua adalah Provinsi…
- ayat (1)Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing…
- ayat (2)Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik.
- ayat (3)Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain.
- ayat (4)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Kabupaten/Kota,…
- ayat (5)Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung…
- ayat (6)Di dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang…
- ayat (1)Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang…
- ayat (2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana…
- ayat (5)Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan…
- ayat (7)Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan…
- ayat (8)Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang…
- ayat (9)Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai badan legislatif,…
- ayat (2)Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis…
- ayat (3)MRP dan DPRP berkedudukan di ibu kota Provinsi.
- ayat (4)Pemerintah Provinsi terdiri atas Gubernur beserta perangkat pemerintah Provinsi…
- ayat (5)Di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan…
- ayat (6)Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat…
- ayat (7)Di Kampung dibentuk Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau dapat…
- ayat (1)Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
- ayat (2)DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan…
- ayat (3)Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan…
- ayat (4)Jumlah anggota DPRP adalah 1. (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD…
- ayat (5)Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan,…
- ayat (6)Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 12Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara…
- Pasal 13Persyaratan dan tata cara persiapan, pelaksanaan pemilihan, serta pengangkatan…
- Pasal 14Gubernur mempunyai kewajiban: a. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang…
- Pasal 16Wakil Gubernur mempunyai tugas: a. membantu Gubernur dalam melaksanakan…
- ayat (1)Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat…
- ayat (2)Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil…
- ayat (3)Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi…
- ayat (4)Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk…
- ayat (5)Selama penunjukan tersebut pada [ayat (4)](/uu/2001/21/pasal-17/ayat-4) belum…
- ayat (6)Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud…
- ayat (1)Dalam menjalankan kewajiban selaku Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan…
- ayat (2)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
- ayat (4)Tata cara pertanggungjawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Gubernur mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah di…
- ayat (6)Gubernur, bersama-sama dengan aparat Pemerintah yang ditempatkan di daerah atau…
- ayat (7)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.
- ayat (2)Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum…
- ayat (3)Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan…
- ayat (4)Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan…
- ayat (1)Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan…
- ayat (2)Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.
- ayat (3)Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (4)Tata cara pembuatan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Provinsi Papua dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukannya…
- ayat (2)Provinsi Papua dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar…
- ayat (3)Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat…
- ayat (4)Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat…
- ayat (5)Total kumulatif pinjaman yang dimaksud pada [ayat…
- ayat (6)Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini…
- Pasal 37Data dan informasi mengenai penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak…
- Pasal 39Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana…
- ayat (1)Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan…
- ayat (2)Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui…
- ayat (3)Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan…
- ayat (4)Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi,…
- ayat (2)Hak-hak masyarakat adat tersebut pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-43/ayat-1)…
- ayat (3)Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan…
- ayat (4)Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk…
- ayat (5)Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha…
- Pasal 44Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli…
- Pasal 47Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, Pemerintah Provinsi…
- ayat (1)Tugas Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi…
- ayat (2)Kebijakan mengenai keamanan di Provinsi Papua dikoordinasikan oleh Kepala…
- ayat (3)Hal-hal mengenai tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala…
- ayat (6)Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala…
- ayat (7)Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab kepada Kepala…
- ayat (1)Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik…
- ayat (2)Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara…
- ayat (3)Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang…
- ayat (4)Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia…
- ayat (5)Dalam hal penempatan baru atau relokasi satuan kepolisian di Provinsi Papua,…
- ayat (1)Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat,…
- ayat (2)Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat…
- ayat (3)Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara…
- ayat (4)Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara berkeberatan…
- ayat (5)Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau…
- ayat (6)Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan…
- ayat (7)Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum…
- ayat (8)Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan…
- Pasal 54Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban: a. menjamin kebebasan, membina…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada…
- ayat (2)Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi,…
- ayat (3)Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu…
- ayat (4)Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan…
- ayat (5)Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau…
- ayat (6)Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan…
- ayat (2)Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban…
- ayat (3)Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana…
- ayat (4)Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (5)Ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan…
- ayat (1)Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas…
- ayat (2)Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan…
- ayat (3)Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-62/ayat-1) dan…
- Pasal 63Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip…
- ayat (1)Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup…
- ayat (2)Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting,…
- ayat (3)Pemerintah Provinsi wajib mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang…
- ayat (4)Di Provinsi Papua dapat dibentuk lembaga independen untuk penyelesaian sengketa…
- ayat (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/2001/21/pasal-64/ayat-1),…
- ayat (1)Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah berkewajiban…
- ayat (2)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan represif terhadap Perdasus, Perdasi,…
- ayat (3)Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap…
- ayat (4)Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah…
- Pasal 76Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan…
- Pasal 77Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua…
- Pasal 78Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya…
- Pasal 79Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif.
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
MRP dan DPRP berkedudukan di ibu kota Provinsi.
Pemerintah Provinsi terdiri atas Gubernur beserta perangkat pemerintah Provinsi lainnya.
Di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan legislatif serta Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif.
Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.
Di Kampung dibentuk Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau dapat disebut dengan nama lain.
Bagian Kedua
Badan Legislatif
Pasal 6
Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jumlah anggota DPRP adalah 1. (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRP diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
DPRP mempunyai tugas dan wewenang:
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur;
mengusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia;
mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia;
menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;
membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur;
membahas rancangan Perdasus dan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur;
menetapkan Perdasus dan Perdasi;
bersama Gubernur menyusun dan menetapkan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua dengan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
melaksanakan pengawasan terhadap:
pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur dan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya;
pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Papua;
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
pelaksanaan kerjasama internasional di Provinsi Papua.
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan penduduk Provinsi Papua; dan
memilih para utusan Provinsi Papua sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
DPRP mempunyai hak:
meminta pertanggungjawaban Gubernur;
meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
mengadakan penyelidikan;
mengadakan perubahan atas Rancangan Perdasus dan Perdasi;
mengajukan pernyataan pendapat;
mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi;
mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja DPRP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRP.
Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Setiap anggota DPRP mempunyai hak:
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
imunitas;
protokoler; dan
keuangan/administrasi.
Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
DPRP mempunyai kewajiban:
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Badan Eksekutif
Pasal 11
Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur.
Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.
Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
orang asli Papua;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara;
berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
sehat jasmani dan rohani;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.
Pasal 13
Persyaratan dan tata cara persiapan, pelaksanaan pemilihan, serta pengangkatan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Gubernur mempunyai kewajiban:
memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memajukan demokrasi;
menghormati kedaulatan rakyat;
menegakkan dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan;
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat;
mencerdaskan kehidupan rakyat Papua;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
mengajukan Rancangan Perdasus, dan menetapkannya sebagai Perdasus bersama-sama dengan DPRP setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP;
mengajukan Rancangan Perdasi dan menetapkannya sebagai Perdasi bersama-sama dengan DPRP; dan
menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangun-an sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua secara bersih, jujur, dan bertanggung jawab.
Pasal 15
Tugas dan wewenang Gubernur selaku wakil Pemerintah adalah:
melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi kerja sama serta penyelesaian perselisihan atas penyelenggaraan pemerintahan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dan antara Kabupaten/Kota;
meminta laporan secara berkala atau sewaktu-waktu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota;
melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap proses pemilihan, pengusulan pengangkatan, dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serta penilaian atas laporan pertanggungjawaban Bupati/Walikota;
melakukan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atas nama Presiden;
menyosialisasikan kebijakan nasional dan memfasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan di Provinsi Papua;
melakukan pengawasan atas pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pembinaan karier pegawai di wilayah Provinsi Papua;
membina hubungan yang serasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta antar-Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
memberikan pertimbangan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran daerah.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Wakil Gubernur mempunyai tugas:
membantu Gubernur dalam melaksanakan kewajibannya;
membantu mengoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Provinsi; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 17
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.
Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai habis masa jabatannya.
Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi sampai habis masa jabatannya.
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat pemerintah Provinsi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai terpilih Gubernur yang baru.
Selama penunjukan tersebut pada ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah menjalankan tugas Gubernur untuk sementara waktu.
Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal 18
Dalam menjalankan kewajiban selaku Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan Provinsi, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRP.
Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Tata cara pertanggungjawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Gubernur mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah di Provinsi Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Gubernur, bersama-sama dengan aparat Pemerintah yang ditempatkan di daerah atau aparat Provinsi, melaksanakan kewenangan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Majelis Rakyat Papua
Pasal 19
MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP.
Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun.
Keanggotaan dan jumlah anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perdasus.
Kedudukan keuangan MRP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
MRP mempunyai tugas dan wewenang:
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP;
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP;
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua;
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus.
Pasal 21
MRP mempunyai hak:
meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
meminta peninjauan kembali Perdasi atau Keputusan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
mengajukan rencana Anggaran Belanja MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua; dan
menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP.
Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Setiap anggota MRP mempunyai hak:
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
imunitas;
protokoler; dan
keuangan/administrasi.
Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
MRP mempunyai kewajiban:
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;
membina kerukunan kehidupan beragama; dan
mendorong pemberdayaan perempuan.
Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota masyarakat adat, masyarakat agama, dan masyarakat perempuan.
Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perdasi berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan.
Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.