Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah…
- b. bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari…
- c. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- d. bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- e. bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di…
- g. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua…
- h. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan…
- i. bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai…
- j. bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua…
- k. bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya…
- l. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
- 8. Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat;
- 9. [Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom…
- 10. [Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan…
- 11. [Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan…
- 12. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri…
- 13. [Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia](/uu/1999/39)…
- 14. [Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
- 15. [Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB X
PEREKONOMIAN
Pasal 38
Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
Pasal 39
Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan di Provinsi Papua dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, efisien, dan kompetitif.
Pasal 40
Perizinan dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi dengan pihak lain tetap berlaku dan dihormati.
Perizinan dan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan cacat hukum, merugikan hak hidup masyarakat atau bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, wajib ditinjau kembali, dengan tidak mengurangi kewajiban hukum yang dibebankan pada pemegang izin atau perjanjian yang bersangkutan.
Pasal 41
Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Provinsi Papua.
Tata cara penyertaan modal pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasi.
Pasal 42
Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat.
Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.
Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat.
Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya.