Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

(1)Setiap anggota DPRP mempunyai hak:
mengajukan pertanyaan;

menyampaikan usul dan pendapat;

imunitas;

protokoler; dan

keuangan/administrasi.

Komentar!