Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
Pasal 12

Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:

  1. orang asli Papua;

  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  3. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara;

  4. berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;

  5. sehat jasmani dan rohani;

  6. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;

  7. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan

  8. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.