Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
(1)

Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.

(2)

DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3)

Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4)

Jumlah anggota DPRP adalah 1. (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(5)

Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRP diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6)

Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.