Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)

DPRP mempunyai hak:

  1. meminta pertanggungjawaban Gubernur;

  2. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  3. mengadakan penyelidikan;

  4. mengadakan perubahan atas Rancangan Perdasus dan Perdasi;

  5. mengajukan pernyataan pendapat;

  6. mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi;

  7. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  8. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja DPRP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

  9. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRP.

(2)

Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.