Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

<<>>
Pasal 8
(1)DPRP mempunyai hak:
meminta pertanggungjawaban Gubernur;

meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

mengadakan penyelidikan;

mengadakan perubahan atas Rancangan Perdasus dan Perdasi;

mengajukan pernyataan pendapat;

mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi;

mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja DPRP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRP.

(2)Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar!